Pemerintah Kaji KPBU TPST Piyungan

Pemerintah Kaji KPBU TPST Piyungan TPST Piyungan, Kabupaten Bantul, DIY. (Foto: Google Maps/Prasetyo Budi Widagdo)

Yogyakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) telah melempar dokumen ihwal pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan di Kabupaten Bantul ke pusat. Ia ingin menerapkan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

"Sudah berproses di Bappenas. Kemudian Kementerian Keuangan. Dari Kementerian Pekerjaan Umum, juga sudah memproses," ujar Kepala Balai Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) DIY, Kuncoro Hadi Purnomo, Selasa (30/4).

Baca juga:
Pengelolaan TPST Piyungan Akan Pakai Teknologi RDF
Warga Kembali Blokade TPST Piyungan
Imbas Blokade TPST Piyungan

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), tambah dia, tengah mencari teknologi tepat guna dalam mengelola TPST Piyungan nantinya. Membangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), salah satunya.

"Semuanya pasti ada kemungkinannya. Cuma masalah teknis, kami enggak ngerti. Tapi kalau kemungkinannya, potensi sampah bisa untuk energi," ucapnya.

Opsi memproduksi briket dari sampah pun terbuka. Nantinya bisa dipakai sebagai bahan bakar pabrik semen atau industri lainnya. "Kalau umpamanya suplai sampah 600-700 ton itu kurang, per harinya, kan, bisa ngambil di TPA yang sejak tahun '95. Ekstremnya," kata dia.

Dirinya takmengetahui KPBU dilempar ke publik. Mulanya menargetkan lelang berlangsung Maret-April 2019. Kendati begitu, ditargetkan pembangunan fisik dilakukan pada 2021. Beroperasi setahun kemudian.