Pemda Se-DIY Sabet Penghargaan Kekayaan Intelektual

Pemda Se-DIY Sabet Penghargaan Kekayaan Intelektual Foto bersama sela penyerahan Penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Rabu (17/7). (Foto: Kemenkumham DIY)

YOGYAKARTA - Seluruh pemerintah daerah (pemda) di Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mendapatkan penghargaan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Anugerah diberikan Menkumham, Yasonna Laoly, kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Di Bangsal Kepatihan, Kota Yogyakarta. Rabu (17/7).

Sultan menyatakan, masyarakat DIY memiliki banyak hak kekayaan intelektual (HKI). Baik personal maupun komunal. Bergeliatnya sektor industri kreatif dan kearifan lokal. Buktinya.

"Betapa pentingnya penandatanganan dokumen ini. Karena hasil inovasi dan kreasi anak negeri, akan lebih terlindungi dari pembajakan dan pemalsuan," katanya.

Pemimpin Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat ini melanjutkan, HKI mendorong dokumentasi yang baik. Atas bentuk kreativitas manusia.

"Dengan adanya dukungan dokumentasi, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan secara maksimal. Untuk keperluan dan pengembangan lebih lanjut. Sehingga, memberikan nilai tambah yang lebih tinggi," jelasnya.

Enam tahun silam. Penghargaan serupa diberikan. Memenuhi lima kriteria. Dasar Kemenkumham kembali menganugerahkannya kepada "Kota Pelajar".

Lima kriteria mencakup kontinuitas dan sosialisasi serta kampanye dan pendaftaran kekayaan intelektual di perguruan tinggi dan pemda. Lalu, mendukung dan menindaklanjuti pelanggaraan, terdapat inventarisasi yang valid dan lengkap, serta memiliki data perlindungan.

Dalam kesempatan tersebut, mengutip laman resmi pemerintah provinsi (pemprov), Kemenkumham dan DIY turut menandatangani Nota Kesepahaman Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Disaksikan pejabat teras Kemenkumham pusat dan setempat hingga pimpinan pemda.

Berikut perincian anugerah yang diserahkan:
1. Pemkab Sleman atas komitmen menjaga kelangsungan Upacara Adat Bekakak.
2. Pemerintah Kabupaten Bantul atas komitmen menjaga kelangsungan Tari Montro.
3. Pemerintah Kota Yogyakarta atas komitmen menjaga tradisi Mubeng Beteng.
4. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul atas komitmen menjaga kesenian Tayub Yogyakarta.
5. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo atas komitmen menjaga kesenian Tari Angguk.
6. Keraton Yogyakarta atas komitmen melestarikan Upacara Sekaten.
7. Puro Pakualaman atas komitmen melestarikan Beksan Bondoboyo.