Pembuang Sampah Sembarang di Kudus Didenda Rp200 Ribu
Kudus - Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah (Jateng), memvonis sembilan orang pembuang sampah sembarangan bersalah. Mereka didenda Rp200 ribu, termasuk ongkos perkara.
"Divonis denda Rp199 ribu dan ongkos perkara Rp1.000 subsider satu bulan kurungan penjara," ujar Juru bicara PN Kudus, Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (20/2).
Sidang putusan digelar Selasa (19/2). Hakim tunggal Alfa Ekotomo memimpin persidangan dan dibantu panitera pengganti Sunarko.
Putusan merujuk berkas penyidikan Satpol PP Kudus atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015. Regulasi mengatur, pelaku tindak pidana ringan (tipiring) itu diancam kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda terbanyak Rp50 juta.
"Denda diserahkan ke penyidiknya dari Satpol PP Kudus. Kemudian, diserahkan ke kejaksaan untuk diserahkan kas negara," terang dia. Ini merupakan sidang tipiring perdana PN Kudus.
Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah, menambahkan, tipiring tersebut bermula dari operasi yustisi, Sabtu (16/2). Kegiatan digelar di empat titik dan menjaring 12 pelanggar.
"Tiga orang yang terjaring di Jalan Mayor Basuno tidak ber-KTP, tapi kami beri pemanggilan untuk pemeriksaan sekalian persiapan adminitrasi proses lanjut tipiring," bebernya.