Pembangunan Pasar Wonodri Semarang Molor
Semarang - Kontraktor revitalisasi Pasar Wonodri, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dikenai sanksi denda. Soalnya, tak merampungkan pekerjaan hingga tenggat waktu.
Sebab, kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, pembangunan pasar tradisional tersebut cuma mencapai 85 persen pada Desember 2018. "Sisanya, 15 persen, masih ada waktu dikerjakan selama 25 hari dengan model denda," ujarnya, baru-baru ini.
Batas akhir pengerjaan Pasar Wonodri sejatinya pada 26 Desember 2018. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengalokasikan Rp21 miliar untuk merehabilitasinya.
Kata Hendi, sapaannya, hanya rehab Pasar Wonodri yang tak selesai sesuai target pada 2018. Karenanya, dia berkoordinasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Sampai hari ini, tidak ada laporan dari teman-teman teknis yang menyampaikan pekerjaan tidak selesai, kecuali Pasar Wonodri," jelas dia.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang, Syahrul Qirom, sebelumnya, mengkritisi pengerjaan proyek tersebut. Sebab, berdampak terhadap para pedagang.
"Pedagang jadi harus berada di pasar sementara dalam waktu yang lama. Kasihan mereka, kalau molor begini," ketus politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Apalagi, tambahnya, keberadaan pedagang di relokasi yang menempati pinggir jalan turut mengganggu akses masyarakat umum yang melintas.