Pelaku 'Nuthuk' Terancam Pidana
BANTUL - Pelaku pematok tarif sesuka hati di lokawisata bakal ditindak tegas. Seperti biaya parkir dan harga makanan. Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul dan kepolisian telah diminta terjun ke lapangan.
Petugas Dishub, misalnya, telah diminta mengecek objek wisata. Khususnya pantai. "Beberapa tahun lalu, pernah ada yang (tarif parkir) sampai Rp50 ribu. Sampai Rp100 ribu," ujar Bupati Bantul, Suharsono, baru-baru ini.
"Kalau ada temuan dan itu terbukti, jelas ada sanksinya. Bisa sanksi peringatan atau lainnya," imbuh dia.
Baca juga:
Bantul Siapkan Peta Lokawisata Berbasis Web
Tujuh Jalur Alternatif Mudik di Bantul
Menyitir detikcom, Dishub telah menerjunkan tim khusus. Terdiri dari empat personel. Mereka berpindah-pindah. Dari satu pantai ke lokasi lain. Fokusnya di Pantai Parangtritis.
"Kalau terbukti ada yang menaikkan tarif parkir, kita panggil pengelolanya dan klarifikasi dulu. Lalu dikenai sanksi," ucap Kepala Dishub Bantul, Aris Suhariyanta.
"Untuk sanksi sendiri, maksimal sampai pencabutan izin penyelenggaraan parkir. Kalau sampai hukum, kita akan menggandeng polres," tambahnya.
Tarif parkir resmi di Bantul tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 77 Tahun 2018 dan Perbup Nomor 78 Tahun 2018. Terbagi menjadi tiga kelompok. Parkir umum, khusus bahu jalan, dan khusus wisata.
Retribusi tempat khusus parkir nonkawasan wisata sebesar Rp1.000 untuk kendaraan tak bermotor, sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp3.000, roda enam Rp5.000, dan roda enam lebih Rp6.000.
Tarif parkir di kawasan wisata Rp1.000 bagi kendaraan tak bermotor, sepeda motor Rp3.000, roda empat Rp5.000, roda enam Rp10 ribu, dan roda enam lebih Rp15 ribu.
Sedangkan di tepi jalan umum, tarif parkir kendaraan tak bermotor Rp1.000, sepeda motor Rp2.000, roda empat Rp3.000, roda enam Rp5.000, dan roda enam lebih Rp10 ribu.
Sementara, Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, menyatakan, polisi siap menindak secara hukum pelaku nuthuk. Terancam dijerat pasal pungutan liar (pungli).
"Tapi, nanti, kan, tetap diproses dulu. Kalau sudah ada bukti dan lengkap, baru kita ajukan (proses hukum, red)," jelasnya.