Pelaku Buang Sampah Sembarangan Diseret ke Pengadilan
Surakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), akan menyeret sembilan pelaku pembuang sampah sembarangan ke "meja hijau", pekan depan.
Sekretaris Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan, menyatakan, tindakan tegas tersebut ditempuh, lantaran pelaku kembali membuang sampah ke sungai. Sebelumnya, hanya diperiksa dan membuat surat pernyataan tak mengulanginya.
"Tahun lalu hanya BAP (berita acara pemeriksaan). Tapi dilihat, kok, ada lagi. Untuk membuat efek jera, maka kami ajukan ke pengadilan," jelasnya, baru-baru ini.
Dari sembilan pelaku, salah satunya merupakan anak di bawah umur. Dia buang sampah saat membonceng sang ayah dan hendak berangkat ke sekolah. "Ini, kan, sangat tidak bagus," sesalnya.
"Nah, si bapak ini kami tuntut beda dengan pembuang sampah yang lain. Harusnya dia ngajari. Tapi, kok, malah nyuruh anaknya yang buang?" imbuh dia heran.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah, para pelaku terancam hukuman kurungan badan maksimal tiga bulan dan/atau denda Rp50 juta.
"Bisa saja hanya hukuman percobaan," tandas Arif.