Pelaku Buang Sampah Sembarangan di Sukoharjo Akan Dimejahijaukan
SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), berkomitmen menjaga kebersihan lingkungan. Pelaku pembuang sampah sembarangan pun bakal dibawa ke ranah hukum.
Kian maraknya aksi buang sampah di sungai. Dasar kebijakan tersebut diambil. Pun sesuai Pasal 43 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2011. Tentang Pengolahan Sampah.
"Para pelaku ini, akan kita tindak tegas," kata Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo. Mereka terancam hukuman maksimal tiga bulan penjara. Atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Baca juga:
Bantul Intensifkan OTT Buang Sampah Sembarangan
Sungai Gemuling Klaten Dipenuhi Sampah
Bau Busuk TPS Sukoharjo 'Sengat' Warga Solo
Satpol PP telah membentuk tim pengawasan. Melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Pelaku mula-mula diberikan surat peringatan (SP) I dan pembinaan. Peringatan diberikan hingga tiga kali. Sebelum dibawa ke meja hijau.
"Kita tidak akan main-main lagi. Dengan pelaku. Yang membuang sampah ke sungai. Ini sangat mencemari aliran sungai," tegasnya.
Hingga kini, petugas mendapati seorang pelaku, MM. Hendak membuang sampah ke kali. Dari Jembatan Ngrukem.
"Sekitar pukul 22.20, MM datang. Dengan mengendarai sepeda motor. Dan membawa dua kantong plastik. Yang hendak dibuang," ungkap seorang Anggota Tim Saber Sampah DLH Sukoharjo, Wahyu Bhekti.
MM dan dua kantong plastik berisi sampah, menyitir Solopos, kemudian diamankan. Aksinya direkam video oleh petugas.
Dia telah dijatuhi vonis. Dihukum membayar denda Rp150 ribu. Atau kurungan badan selama tiga hari.