Pelaku Bom Kartasura Jadi Tersangka
SURAKARTA - Pelaku percobaan bom bunuh diri di Pos Pantau Polres Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng), RA (22), telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menahannya.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap dia. Yang sudah kami tetapkan tersangka," ujar Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel, di Kota Surakarta, Rabu (5/6).
Baca juga:
Pos Polisi di Sukoharjo Jadi Sasaran Bom
Densus Geledah Kediaman Terduga Pelaku Bom Kartasura
"Sesuai aturan, kami akan lakukan deradikalisasi," imbuh dia. RA melancarkan aksinya pada Senin (3/6) malam. Tiada yang terluka. Selain dirinya.
Kondisi pelaku, menyitir Solopos, mulai membaik. Tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Prof. Dr. Awaludin Djamin, Kota Semarang. "Lukanya tidak begitu serius," ucapnya.
RA dikabarkan telah dibaiat oleh pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi, akhir 2018. Berlangsung melalui media sosial (medsos).
Baca juga:
Pos Pantau Kartasura Kembali Beroperasi
Pelaku Bom Kartasura Dibaiat Pimpinan Isis Via Medsos
Rofik juga diketahui aktif berkomunikasi dengan pimpinan ISIS di Suriah melalui sarana media sosial.
Kendati begitu, pelaku menjalani aksinya sendiri. Tak terlibat jaringan lain. Yang selama ini dipantau Polri.