Pekerjaan Empat Proyek di Semarang Tak Sesuai Target
Semarang - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), berencana memutus kontrak kerja sama dengan kontraktor. Sebab, lamban dalam mengerjakan beberapa proyek.
"Jika tidak terkejar sampai batas kontrak, kami akan putus kontrak," ujar Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Semarang, Irwansyah, usai meninjau proyek pembangunan gedung parkir di Balai Kota, baru-baru ini.
Proyek senilai Rp47,74 miliar tersebut, dikerjakan PT Tigasmasa Mitra Selaras. Seharusnya hingga Senin (17/12), pengerjaannya mencapai 92 persen. Namun, realisasinya cuma 85,06 persen. "Target selesai 28 Desember," terangnya.
Kontraktor, lanjut dia, belum memasang lift dan genset pada gedung parkir delapan lantai dan terhubung dengan bangunan lama itu. Bila pekerjaan ini rampung, rekanan tinggal melakukan penyelesaian pada beberapa bagian.
Tiga proyek lain di Kota Semarang pengerjaannya juga meleset dari target. Yakni, pembangunan Alun-alun Pasar Johar Baru dan Kantor Kecamatan Gajahmungkur serta pelebaran jalan di Kalipancur.
Terjadi deviasi minus sekitar delapan persern pada proyek alun-alun senilai Rp50 miliar dan diharuskan rampung 28 Desember. "Karena di bawah alun-alun terdapat pipa PDAM, sehingga mengganggu pelaksanaan pengerjaan," jelasnya.
Sedangkan pembangunan kantor kecamatan, persentase keterlambatan pengerjaan mencapai tujuh persen. Adapun pelebaran jalan Kalipancur, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Semarang, Iswar Aminuddin, deviasinya cukup signifikan.
"Pekerjaan pelebaran jalan di Kalipancur, kontraknya kurang lebih Rp15 miliar. Pelebaran jalan sama jalur pedestrian Kalipancur itu, di Jalan Abdurrahman Saleh," terangnya, terpisah.
Progres proyek pelebaran jalan di Kalipancur baru mencapai 80 persen dari target 100 persen. "Kami masih memberi kesempatan mereka menyelesaikan sampai 28 Desember 2018," ungkap Iswar.
Jika putus kontrak dilakukan, beber Irwansyah, rekanan hanya dihanya sesuai presentase proyek yang dikerjakan. Kontraktor pun bakal masuk daftar hitam. Bila proyek terbengkalai, akan dilanjutkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019.