Pegawai Terduga Rasuah BKK Sukoharjo Dipecat Sementara
SUKOHARJO - Oknum pegawai PD BKK Sukoharjo Cabang Tawangsari yang diduga menggelapkan dana nasabah telah diberhentikan sementara. Lantaran lakunya menimbulkan kerugian sekitar Rp5 miliar.
"Oknum tersebut, memang pernah menjabat sebagai staf. Skarang telah diberhentikan sementara," kata manajer PT BKK Jateng Cabang Sukoharjo, Sumardi.
Baca: Kejari Usut Rasuah BKK Sukoharjo
Dia enggan menyebutkan identitas tersebut. Yang pasti, pengusutan perkara diserahkan seutuhnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo. "Semua surat dan data, sudah diberikan," tambahnya.
Pelaku melancarkan aksi culas selama 12 tahun. Sejak 2006 hingga 2018. Dengan dua modus: Kredit fiktif dan tak mencatatkan tabungan nasabah ke dalam sistem.
Nasabah Cabang Tawangsari rerata merupakan petani. Juga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mereka, mengutip Solopos, telah dipanggil penyidik. Pun dimintai keterangan. Ihwal dana tabungan ditilap.