Pedagang Minta Amdal Proyek PCC Dikaji Ulang
Banyumas - Paguyuban Pedagang Stasiun Timur (PPST) Purwokerto mendesak dokumen analisa dampak lingkungan (amdal) dan amdal lalu lintas pembangunan Purwokerto City Center (PCC) dikaji ulang. Proyek dikerjakan PT Ketera Api Properti Manajemen (KAPM).
PPST meminta demikian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), lantaran salah satu rekomendasi amdal menyebutkan seluruh bangunan harus diratakan dulu. Sebab, akan mengganggu aktivitas pekerjaan.
"Kalau begini, otomatis tempat usaha kami juga harus berhenti total. Mestinya, kondisi ini tidak boleh terjadi," Juru bicara PPST Purwokerto, Anton Blangkon, beberapa waktu lalu.
PPST Purwokerto terdiri dari pedagang kompleks pertokoan eks-Stasiun Timur Kota Purwokerto. Di sana, akan diubah menjadi pusat perbelanjaan modern dan hotel bernama PCC.
Kawasan eks-Stasiun Timur Purwokerto terdiri dari berbagai bangunan. Gudang pupuk, misalnya. Juga kompleks pertokoan, selatan Jalan Jenderal Soedirman.
Gedung pupuk kini sudah diratakan. Kompleks pertokoan masih aktif dan berisi puluhan pedagang dengan ratusan karyawan. Aktivitas ekonomi berlangsung sejak 40 tahun silam.
Lahan tersebut milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). PT KAPM merupakan anak perusahaan pelat merah di bidang jasa transportasi tersebut.
Para pedagang telah bertemu Bupati Banyumas, Achmad Husein. Membahas masalah tersebut. Mereka usul pembangunan berlangsung bertahap. Sehingga toko bisa terus hidup dan berjualan.
"Saya akan tetap berupaya, agar proyek pembangunan PCC bisa tetap jalan. Namun, kelangsungan hidup 600 karyawan toko di Kompleks Stasiun Timur juga tidak terganggu," ucap Achmad kala itu.
Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyumas, Suyanto, menerangkan, proses izin PCC diajukan sejak 2014. Sampai kini belum rampung. Izin amdal, misalnya.
"Rekomendasi pembangunan, memang harus memperhatikan aspek keselamatan kerja. Karena itu, pertokoan yang ada di depan harus dibebaskan semua," tutupnya.