PDIP Klaim Tak Terlibat Korupsi Alsintan
SRAGEN - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengklaim, tak terlibat dalam kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng). Menyusul seorang pengurus telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau itu, jelas. Tidak ada aliran apa-apa. Apalagi, ke partai. Saya pastikan tidak ada," kata Ketua DPC PDIP Sragen, Untung Wibowo Sukowati, Senin (21/10).
"Lebih ke tanggung jawab pribadi. Kita, kan, enggak bisa awasi satu persatu. Apalagi, yang bersangkutan bukan anggota legislatif. Pasti jarang ketemu," lanjutnya.
Polres Sragen menetapkan perangkat Desa Tanggan, Ags, dan kader PDIP, Sup, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi alsintan. Keduanya disebut meminta imbalan untuk penyaluran bantuan itu. Nilainya antara Rp20 juta-Rp35 juta.
Dia mengaku, taktahu secara detail tentang perkara tersebut. Dengan dalih baru memimpin "partai banteng" sejak 2018.
"Sedangkan yang bermasalah itu, kan, tahun 2017. Saya enggak ngerti prosesnya dari awal seperti apa," ujar Bowo, nama sapanya.
Dirinya melanjutkan, belum mengonfirmasi langsung masalah ini kepada Sup. Lantaran baru tahu dari media tentang kasus rasuah tersebut.
"Belum ada tembusan resmi masuk ke saya. Jadi, saya belum bisa bicara banyak," tuturnya.
Kendati demikian, PDIP menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada kepolisian. Pun bakal memanggil Sup dalam waktu dekat.
Usai mendapatkan keterangan Sup, Bowo berencana melaporkannya kepada pengurus provinsi dan pusat. Ihwal sanksi, diserahkan kepada DPP.
Sup dan Ags disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Terancama hukuman 20 tahun penjara.
Hingga kini, mencuplik detikcom, Polres Sragen tak menahan keduanya. Karena dianggap kooperatif dan seluruh alat bukti yang diperlukan telah diamankan penyidik.