Pasar Tradisional Kota Magelang Terapkan Retribusi-el
MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Jawa Tengah (Jateng), kini menerapkan retribusi elektronik di seluruh pasar tradisional. Setelah rampung melakukan kajian, studi banding, dan sosialisasi.
Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Magelang, Syaiful, mengklaim, kebijakan ini untuk memudahkan dan meningkatkan transparansi. Juga menyukseskan program pembayaran nontunai.
"Ini kerja bareng. Antara Disperindag, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Bank Jateng," ujarnya, Selasa (5/11).
Pasar Cacaban di Kecamatan Magelang Tengah. Lokasi pertama uji coba penerapan sistem tersebut. Berlangsung sejak 17 Mei 2019.
Sistem kini telah diberlakukan di pusat perbelanjaan tradisional lainnya. Semacam Pasar Rejowinangun, Gotong Royong, Kebonpolo, dan Sidomukti.
Kasi Pendapatan Disperindag Kota Magelang, Anita, menambahkan, pihaknya sempat melakukan studi banding di Surakarta. Mendatangi dinas terkait dan pasar yang telah menerapkan retribusi-el.
"Ternyata, tidak sesulit yang kita bayangkan. Sehingga, semangat dapat menerapkannya di Kota Magelang. Tahap yang paling penting adalah, pendataan jumlah pedagang sampai terdata pasti dan sosialisasi," tuturnya.
Dia sesumbar, sistem mudah dipraktikkan. Setiap pedagang mulanya menerima kartu e-Retribusi dan terdapat saldo Rp10 ribu.
"Saat penarikan, petugas kalau biasanya membawa karcis, sekarang membawa alat. Bernama MPos yang mirip mesin EDC. Untuk transaksi kartu debit atau kredit. Pedagang cukup menempelkan kartunya ke mesin MPos dan akan langsung tercatat serta keluar struk pembayaran," urainya.
Pedagang, mencuplik Suara Merdeka, mesti melakukan isi ulang saat saldo kartu e-Retribusi mulai menipis. Agar sistem dapat terus berjalan.
Retribusi-el, menurutnya, menghindari kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). Juga memudahkan petugas. Lantaran tak perlu lagi menyiapkan uang kembalian.