Pasar Gayamprit Klaten Jadi Pilot Project Penerapan E-Retribusi

Pasar Gayamprit Klaten Jadi Pilot Project Penerapan E-Retribusi Pasar Gayamprit. Foto: visitklaten.com

Klaten, Pos Jateng – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten terus melakukan berbagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan retribusi daerah, salah satunya dengan menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan DKUKMP Klaten, Joko Purnomo mengatakan, pihaknya memilih Pasar Gayamprit sebagai pilot project penerapan e-retribusi ini.

“Kami sudah terapkan (e-retribusi) di Pasar Gayamprit. Pasar ini jadi pilot project-nya. Hingga kini masih kami kaji pelaksanaannya. Sejauh mana efektivitasnya, sebelum akhirnya diterapkan di seluruh pasar tradisional,” paparnya, Rabu (29/6).

Joko menambahkan, sejumlah kendala masih ditemui dalam penerapan e-retribusi, salah satunya penggunaan tiga aplikasi yang dikembangkan perbankan, vendor, dan DKUKMP. Jika muncul permasalahan pada salah satu aplikasi tersebut, solusinya harus dengan sinkronisasi ketiga aplikasi. Proses sinkronisasi ini membutuhkan waktu yang lama.

“Padahal e-retribusi setiap hari terus jalan. Kami sedang mencari cara yang tepat untuk diterapkan di pasar tradisional. Agar bisa mendukung penerimaan retribusi daerah,” imbuhnya.

Selain e-retribusi, lanjut Joko, pihaknya juga terus berupayan meningkatkan retribusi daerah menggunakan dua peraturan daerah (perda) baru, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Umum.

“Penerapan kedua perda baru ini untuk membedakan mekanisme penarikan retribusi di pasar tradisional, yakni ditarik per bulan. Kemudian disesuaikan ukuran tempat berjualan dan kelas pasarnya. Sehingga setiap bulan sudah jelas retribusi yang harus dibayar. Selain itu, langkah ini bisa meminimalkan penyimpangan di lapangan dan memaksimalkan retribusi,” pungkasnya.