Pasangan beda agama, anggota DPRD Pati: Hanya dicatat di bukan disahkan!

Pasangan beda agama, anggota DPRD Pati: Hanya dicatat di bukan disahkan! Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti. Foto istimewa

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti, menyoroti semakin maraknya fenomena pasangan beda agama dan keyakinan.

Menurutnya, pasangan beda agama harus menaati dan menghormati hukum perundang-undangan yang berlaku.

“Saya mendukung kebijakan pernikahan beda agama hanya dicatat di Dukcapil bukan disahkan,” ujarnya.

Hal ini ia sampaikan seiring ramai putusan pengadilan yang mengesahkan pernikahan beda agama ditambah adanya usulan Hakim Konstitusi agar pernikahan beda agama dicatat di KUA maupun di pencatatan sipil. Sebagaimana bunyi Undang-Undang Perkawinan, yakni Dukcapil hanya berwenang mencatat perkawinan, bukan mengesahkan.

“Harus mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Dukcapil nyata-nyata menolak pernikahan beda agama,” ujarnya, belum lama ini.

Politikus dari Partai Hanura itu menambahkan, jika sebuah pasangan beda agama menghendaki untuk menikah harusnya salah satu mengalah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Perkawinan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah jelas diatur.

“Bahwa, perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, dan bila terpaksa ada yang menikah dari dua manusia beda agama harus salah satu mengalah.
“Saat kami telusuri, pernikahan beda agama di Kabupaten Pati memang masih ada, namun untuk permohonan pengesahannya belum ada,” ungkapnya.

Hal ini sesuai dengan pemaparan Aris Dwi Hartoyo salah seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pati. Ia menyebut, jika sejak ia bertugas di PN Pati, belum pernah mengetahui ada pengajuan pengesahan atau sidang pengesahan nikah beda agama.

“Kalau di pengadilan negeri belum pernah ada pengesahan. Selama saya di sini itu belum pernah ada yang mengajukan permohonan pernikahan. Kalau ditanya bagaimana sikap hakim itu biasanya diserahkan masing masing hakim yang mengadili,” pungkasnya.