Pantura Jateng Alami Land Subsidence

Pantura Jateng Alami <i>Land Subsidence</i> Ilustrasi. (Foto: ECNS)

SEMARANG - Sejumlah daerah di pantai utara Jawa Tengah (pantura Jateng) mengalami penurunan permukaan tanah (land subsidence). Seperti Kota Semarang, Tegal, Pekalongan, Jepara, dan Demak.

Untuk itu, pemerintah provinsi (pemprov) melarang pengambilan air tanah. "Dalam zona merah," ucap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, Rabu (18/9).

Penurunan permukaan tanah terparah terjadi di Kota Semarang. Seperti di Tanah Mas, kawasan pelabuhan, Bandarharjo, Genuk, dan Kaligwe. Mencapai 15 sentimeter per tahun. Karenanya, langganan banjir rob.

Industri diperkenankan memanfaatkan air tanah, apabila kedalaman pengeboran 150 meter lebih. Syarat lainnya: Pengambilan debit air dibatasi, mesti memiliki zona konservasi, dan mempunyai sumur resapan.

"Fungsi sumur resapan, yakni sebagai bentuk konservasi. Air yang diambil bisa pulih kembali ke keadaan normal," tuturnya, melansir Tribun Jateng.

Dia berharap, aturan itu meminimalisasi penurunan permukaan tanah. Lantaran menjadi salah faktor. Selain beban bangunan dan kompaksi secara alamiah.