Pakai Surat Palsu, Nurul Qomar Divonis Bersalah
BREBES - Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), memvonis pelawak Nurul Qomar selama satu tahun lima bulan penjara. Dianggap bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan surat keterangan lulus (SKL) S-2 dan S-3.
"Terdakwa Nurul Qomar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Melakukan tindakan pidana memakai surat palsu," kata Ketua Majelis Hakim PN Brebes, Sri Sulastuti, saat membacakan vonis, Senin (11/11).
Baca juga:
Polres Brebes Tahan Pelawak Senior Nurul Qomar
Nurul Qomar Bantah Palsukan Ijazah UNJ
Kasus Nurul Qomar Dilimpahkan ke Kejari Brebes
Gayung bersambut. Anggota grup lawak Empat Sekawan ini menyatakan banding. "Saya menghormati. Tapi, tidak sependapat," ujarnya.
"Kami akan naik banding. Selama proses itu, saya tidak ditahan," imbuh Qomar.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU), belum bersikap tegas. Masih pikir-pikir atas putusan perkara tersebut.
Kasus bermula dari laporan Yayasan Universitas Muhadi Setyabudi (Umus) kepada Polres Brebes. Karena diduga memalsukan dokumen pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sebagai syarat menjadi rektor.
Perkara, menukil KOMPAS.com, kemudian berlanjut ke "meja hijau". JPU pun menuntut politikus NasDem ini selama tiga tahun penjara.