Pajak Air Tanah Salatiga Akan Naik 150 Persen
SALATIGA - Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), berencana menaikkan pajak air bawah tanah (ABT). Lantaran takada kenaikan dalam dasawarsa terakhir.
"Pendapatan pajak daerah dari sektor ABT sejak 10 tahun lalu, tidak berubah. Karena tidak ada kenaikkan atau tidak ada penyesuaian. Dan kami mengacu provinsi," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Adhi Isnanto, Jumat (13/12).
Penerimaan pajak ABT Salatiga sekitar Rp400 juta per tahun. Diperoleh dari sekitar 56 wajib pajak pada 2019. Seperti perusahaan menengah, besar, dan beberapa hotel.
Ditargetkan nilainya naik 150 persen. Menjadi sekitar Rp1 miliar. "Angka ini adalah wajar. Menyesuaikan saja," ucap dia.
Kendati begitu, keputusannya menunggu pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait. Hingga kini masih dibahas di DPRD. "Dan tentu akan diatur dengan Peraturan Wali Kota," pungkasnya, mencuplik Kedaulatan Rakyat.