Pada 2020, Seluruh Pasar di Semarang Pakai Retribusi-el
SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menargetkan seluruh pasar tradisional menerapkan retribusi elektronik. Pada 2020.
Kebijakan itu baru diterapkan di lima dari 52 lokasi. Pasar Pedurungan, Sampangan, Jatingaleh, Rasamala, dan Bangetayu.
"Mudah-mudahan bisa terealisasi," ucap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Semarang, Fravarta Sadman, Jumat (9/8). Sistem ini baru berlangsung setahun.
Keterbatasan perangkat pencatat (tapping box). Pangkal retribusi-el belum bisa diberlakukan di seluruh pasar tradisional.
Dua dari lima pasar, menggunakan alat dari Bank Jateng. Selaku mitra kerja sama. Sisanya dianggarkan Disdag.
Dia menerangkan, kebijakan ini guna transparansi. Juga mempermudah pedagang dalam membayar retribusi.
"Juru pungut hanya membawa alatnya saja. Pedagang tapping kartu. Saldonya berkurang. Langsung masuk ke sistem kami," tuturnya.
Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Alasan lain retribusi-el diberlakukan.
"Apalagi, saat ini perkembangan zaman. Dituntut menggunakan teknologi," tuntas Fravarta, menyitir Tribun Jateng.