PAD Retribusi Gunungkidul Terendah Se-DIY
Gunungkidul - Pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gunungkidul terendah, dibanding kabupaten/kota lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hingga kini, baru mencapai setengah dari target pendapatan Rp3,1 miliar pada akhir 2018.
"Catatan kami sampai Jumat (23/11) lalu, pendapatan dari retribusi pasar mencapai 87 persen," ujar Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gunungkidul, Ari Setiawan, Minggu (25/11).
Target awal PAD Gunungkidul sebesar Rp2,2 miliar. Lalu, dinaikkan menjadi Rp3,1 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P 2018).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul mengelola sekitar 37 pasar. "Terdiri dari berbagai macam pasar, seperti pasar hewan dan pasar tradisional," jelasnya.
Besaran tarif retribusi, terang Ari, mengacu pelayanan fasilitas diberikan kepada pedagang. "Misalnya, kios tarif per meter persegi Rp250 per hari, los Rp200 per satu hari, dan pelataran Rp150 per hari," beber dia.
Sedangkan retribusi pasar hewan, berdasarkan jenis binatang yang dijual. Hewan besar Rp2.500 per ekor per hari, hewan kecil Rp500 per ekor per hari, dan unggas Rp100 per ekor per hari.
"Sedangkan untuk bongkar muat, hewan besar Rp500 per hari dan bongkar muat hewan kecil Rp200 per hari," tambahnya.
Kata Ari, pedagang yang meninggalkan dagangannya setelah jam oprasional pasar pun dikenakan retribusi 25 persen dari tarif harian. Aturan tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011.
Nilai dalam regulasi tersebut, klaimnya, terendah dibanding daerah lain di DIY. Karenanya, Disperindag Gunungkidul mewacanakan perubahan besaran retribusi pasar.