Overload Sampah, Satpol PP Kabupaten Magelang Tutup Permanen TPS Setro
Kabupaten Magelang, Pos Jateng - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magelang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Tempuran menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) Setro lantaran terjadinya kelebihan muatan sampah. Meski banner larangan membuang sampah telah dipasang, tumpukan sampah dan bau tidak sedap tetap terjadi karena banyaknya masyarakat dari luar kota yang membuang sampah di TPS Setro.
Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Magelang, Dolut Tuge mengatakan, TPS Setro yang berada di jalan Raya Magelang-Purworejo, Desa Sidoagung, Tempuran, saat ini sudah ditutup secara permanen, sehingga masyarakat dilarang membuang sampah di lokasi tersebut. Rencananya, dalam waktu dekat TPS tersebut akan segera dibongkar dan dibangun kembali menjadi taman dan pusat kuliner.
"Setelah dibongkar nanti tempat ini akan dibangun kembali menjadi taman dan semacam tempat kuliner, sementara TPS-nya akan dipindahkan ke tempat lain yang berada tidak di pinggir jalan lagi tentunya. Tapi saat ini masih dibicarakan mengenai lokasi TPS barunya," kata Dolut, seperti dikutip dari beritamagelang.id, Selasa (19/4).
Dolut menambahkan, untuk menghindari masyarakat membuang sampah sambarangan lagi, TPS Setro akan dipasang CCTV dan ada petugas yang mengawasi.
"Apabila ada masyarakat yang sampai nekat dan tertangkap saat membuang sampah di tempat ini maka kami tidak akan segan-segan proses di pengadilan," ujarnya.
Sementara itu, Camat Tempuran, Yuvita Isni Kadiratin mengatakan, TPS Setro sendiri sudah ada selama kurang lebih 15 tahun dengan menggunakan lahan pinjam pakai dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Menurutnya, masyarakat sekitar masih kurang memahami adanya imbauan untuk tidak lagi membuang sampah di TPS tersebut.
"Hari ini kita lakukan pembersihan sampah bersama Forkopimcam Tempuran dibantu Satpol PP, sekaligus melakukan pemasangan banner larangan membuang sampah di tempat ini," terang Yuvita.
Lebih lanjut, Yuvita mengatakan, apabila ada masyarakat yang tertangkap CCTV sedang membuang sampah di lokasi tersebut, maka akan dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atau pidana kurungan selama 3 bulan. Hal ini karena telah melanggar Perda Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2017.
"Kami minta masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi TPS ini lagi," ujarnya.