OPD Kudus Wajib Sediakan Kopi Muria
KUDUS - Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), diwajibkan menyajikan minuman kopi lokal di kantornya masing-masing. Untuk meningkatkan daya saing dan penjualan.
"Masing-masing OPD di Kudus memiliki anggaran untuk makan dan minum (mamin) di kantornya. Jika selama ini tidak menyajikan kopi, maka kami instruksikan untuk mulai menyediakan kopi Muria," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, M. Hartopo, Selasa (19/11).
Baca: Upaya Kudus Naikkan Kelas Kopi Muria
Setiap OPD dibebaskan memilih kopi dari desa mana saja. Selama benar-benar ditanam petani lokal. Apalagi, sudah banyak produk yang dijualan dalam bentuk kemasan.
Dia melanjutkan, pemerintah juga membuat kebijakan di hulu. Seperti dengan memberikan pendampingan dan bantuan peralatan. Agar pelaku usaha berkembang dan berdaya saing.
Terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan (Disdag) Kudus, Andi Imam Santosa, menyatakan, siap menjalan kegiatan itu. Menyediakan minuman kopi Muria di kantor.
Dirinya mengungkapkan, selama ini minuman yang disediakan berupa teh. Disdag masih memiliki anggaran mamin untuk membeli kopi domestik.
Gayung bersambut. Kebijakan tersebut diampresiasi petani sekaligus pengusaha kopi Muria, Widodo.
"Harapannya, kebijakan tersebut bisa menggairahkan pelaku usaha kopi. Karena di tingkat lokal sudah mendapatkan dukungan penuh pemerintahnya," tutupnya, mengutip Antara.