Ombudsman Siap Usut Kasus Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
SURAKARTA - Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) siap menginvestigasi perkembangan kasus tabrak lari. Di Jalan Layang Manahan, Kota Surakarta.
Mula-mula, pihak keluarga korban disarankan mengadu. Jika menduga terjadi penyimpangan prosedur.
"Tinggal dilengkapi saja syarat formil dan materiel laporan itu. Silakan datang langsung. Atau melalui telepon. Atau surat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jateng, Sabarudin Hulu.
Baca juga:
Dipertanyakan, Komitmen Polisi Usut Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
Pangkal Berlarut-larutnya Kasus Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
LP3HI Gugat Kapolresta Surakarta
Ombudsman pun bisa langsung mengusutnya. Apabila kasus tersebut memantik perhatian publik.
Dia mengingatkan, penanganan atas inisiatif Ombudsman akan berbeda. Dibandingkan atas dasar pelaporan.
"Jika inisiatif, kami rapatkan dulu di internal di Ombudsman. Apakah ada kriteria, seperti keluarga korban tidak mendapat pelayanan," ucapnya.
Sabarudin menerangkan, proses penanganan kasus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012. Dalam mengusut kasus itu, polisi mesti terbuka dalam memberikan info kepada keluarga korban.
"Kalau tidak ada keterbukaan dan pelayanan dari kepolisian, berpotensi terjadi malaadministrasi," pungkasnya, menukil Tribun Jateng.