Ombudsman Beri Peringatan Tertulis ke SMP 8 Yogyakarta
Yogyakarta - Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima laporan terkait kewajiban berjilbab di salah satu SMP Negeri 8 Yogyakarta. Investigasi pun dilakukan.
Berdasarkan penelusuran, ujar Ketua Ombudsman DIY, Budhi Masthuri, ditemukan ketidaksesuaian tata tertib sekolah dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Yogyakarta Nomor 57 Tahun 2011.
"Kami sempat menyampaikan, agar dilakukan perubahaan secara lisan. Tapi, pihak sekolah tidak memenuhi permintaan ORI DIY," ujarnya di Kantor Ombudsman DIY, Kamis (7/2).
Karenanya, Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Penyelidikan (LAHP) Nomor 0082/LM/IX/2018/YOG. Isinya, memberikan surat peringatan tertulis kepada Kepala SMPN 8 Yogyakarta di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik), kemarin pagi.
Dalam tata tertib sekolah, ungkap Budhi, siswi wajib mengenakan busana muslim. Semestinya, tercantum kata "dapat sesuai dengan perwal".
"Kata 'dapat' di perwal menjadi jaminan setiap siswi muslim, apakah memilih berjilbab atau tidak," jelasnya. Kami menyebut pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi muslim ini, dengan sebutan norma tersembunyi," tambah dia.
Ombudsman pun mengklasifikannya sebagai pelanggaran administrasi. Pertimbangannya, "Belum menemukan bukti pelanggaran aturan itu terkait dengan akses pelayanan maupun hasil belajar siswi."