Ombudsman: Ada Informasi Tambahan dari Rektor UGM
Yogyakarta - Kepala Ombudsman Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budhi Masthuri, menyatakan, pihaknya mendapatkan fakta baru soal penanganan kasus dugaan perkosaan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Ternyata, ada Tim Pencari Fakta Pendahuluan yang sudah dibentuk. Itu, selama ini kita belum tahu," ujarnya usai memanggil Rektor UGM, Panut Mulyono, di kantornya, Kota Yogyakarta, Selasa (8/1).
Tim tersebut, imbuh dia, telah bekerja dan mengumpulkan data terkait perbuatan cabul yang diduga dilakukan HS saat kuliah kerja nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku, medio 2017. "Dan menyampaikannya kepada rektor," terangnya.
Di sisi lain, Budhi menyampaikan, pihaknya mengajukan tujuh pertanyaan saat memeriksa Panut. "Pertanyaan seputar peran dan ketugasan rektor, tindak lanjut, langkah-langkah yang sudah dilakukan untuk merespons persoalan tersebut," urainya.
Baca: Rektor UGM Datangi Kantor Ombudsman DIY
Menurutnya, Panut kooperatif dalam pertemuan tersebut. Keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi draf laporan hasil pemeriksaan (LHP) dugaan malaadministrasi UGM dalam penanganan kasus dugaan perkosaan mahasiswi.
"Ada informasi-informasi tambahan yang melengkapi. Dan itu, jadi bahan bagi kita untuk menyimpulkan ada tidaknya penundaan (penanganan kasus perkosaan) berlarut," ungkap dia.
Selanjutnya, kata Budhi, pihaknya takkan meminta keterangan tambahan dari Panut. Sebab, pernyataan yang disampaikan sudah cukup. "Kita sudah menyusun drafnya. Tinggal melengkapi tadi, yang kita dapatkan dari Pak Rektor dan jajaran," tandasnya.