Oknum Dishub Kota Semarang Disebut "Jual" Karcis Parkir
SEMARANG - Seorang juru parkir (jukir) liar menyebut, menerima karcir ilegal dari seorang oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Setiap bundel berisi sekitar 100 lembar.
"Satu bundel biasanya habis sepekan. Kadang juga lebih dari sepekan," kata seorang jukir liar di Jalan Agus Salim, S (59), Rabu (4/9).
"Petugas Dishub ngasihnya tidak tentu berapa hari sekali. Yang jelas kalau sudah habis, ya, nanti dikasih," lanjutnya.
Dirinya menjadi jukir sejak 1998. Namun, karcis bodong tersebut baru didapatkannya dua tahun belakangan.
Mampu menghasilkan sekitar Rp100 ribu per hari. Sebesar Rp45 ribu wajib setor kepada oknum tersebut. Sisanya menjadi hak S.
Cek Lagi
Sementara, Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang, Joko Adi Santoso, mengklaim, bakal menindaklanjuti temuan tersebut. "Kami akan cek lagi," ucapnya.
Pemakaian karcis palsu tergolong tindak pidana ringan (tipiring). Kerap ditemukan di pusat-pusat perbelanjaan.
Kendati begitu, dia sesumbar, karcis itu bukan milik Dishub Kota Semarang. Dalihnya, memiliki kode khusus dan sukar ditiru. "Karena korporasi tiap saat berubah," kilahnya.
Joko pun beranggapan, bisa saja pemberi karcis mengenakan seragam petugas. "Tapi oknum yang dimaksud, bukan orang Dishub," imbuhnya.
Guna meminimalisasi masalah ini, Dishub Kota Semarang berencana menerapkan parkir berlangganan. Hingga kini, melansir Tribun Jateng, masih dalam tahap pembahasan.