Nyerah, Disperindag DIY Serahkan Harga Cabai ke Pasar
Yogyakarta-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku telah berusaha untuk menurunkan harga komoditas cabai merah. Namun, harga komoditas itu masih cukup tinggi sehingga memilih menyerahkannya pada mekanisme pasar.
"Terus terang saja, kalau untuk harga cabai kami serahkan pada mekanisme pasar," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Tri Saktiyana di Yogyakarta, Minggu (30/12).
Menurut Tri, cabai tidak termasuk komoditas strategis yang harganya perlu dikendalikan pemerintah seperti beras, telur, gula pasir, serta daging ayam.
"Sehingga kalau pemerintah harus melakukan operasi pasar (OP) cabai, kok lucu. Jadi memang kami tidak memiliki usaha khusus untuk menurunkan harga cabai. Memang harga cabai sejarahnya mulai dari Rp10 ribu bisa sampai Rp200 ribu, terlalu banyak usaha yang kita curahkan untuk mengendalikan harga cabai," kata dia.
Sesuai pantauan di tingkat pedagang, menurut dia, pasokan cabai di DIY mencukupi. Sebagian besar pasokan itu, kata dia, berasal dari Jawa Tengah.
Sedangkan komoditas cabai hasil panen petani lokal DIY justru lebih banyak mengalir ke Jawa Barat serta DKI Jakarta dibandingkan untuk mencukupi kebutuhan di DIY. "Memang banyak diangkut ke Jakarta dan kami tidak bisa melarang," kata dia.
Mengacu hasil pemantauan Disperindag DIY di Pasar Demangan, Pasar Kranggan, serta Pasar Beringharjo per 28 Desember 2018, harga cabai rawit merah mencapai Rp45.333 per kilogram (kg) dan cabai merah besar Rp32.333 per kg. Padahal pada pertengahan Desember harga cabai rawit merah masih Rp24.000 per kg dan cabai merah besar masih Rp23.333 per kg.
Sedangkan harga komoditas pokok lainnya, menurut Tri, secara umum masih stabil. Harga gula pasir masih Rp11.167 per kg, aneka tepung terigu Rp8.167 per kg, daging sapi Rp121.667 per kg, daging ayam broiler Rp39.000 per kg, daging ayam kampung Rp76.667 per kg, bawang merah Rp23.333 per kg, bawang putih kating Rp22.667 per kg, bawang putih sinco Rp18.667 per kg, dan minyak goreng Rp9.367 per kg.