Negara Tak Tanggung Seluruh Biaya Akreditasi PN Semarang

Negara Tak Tanggung Seluruh Biaya Akreditasi PN Semarang Pengadilan Negeri Semarang di Jateng. (Foto: Google Maps/Faisyal Hakim)

SEMARANG - Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Dedi Sulaksono, mengungkapkan, tak seluruh proses akreditasi dibiayai negara. Lantaran telah habis pada tahap awal.

"Alokasi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) untuk 2017, sudah habis. Untuk pembiayaan akreditasi yang pertama," ujar saksi kasus dugaan suap Bupati nonaktif Jepara untuk terdakwa hakim Lasito ini di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/7).

B. Nilai akreditasi pertama PN Semarang.

Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang
Suap Bupati Jepara Pakai Kode 'Bab' dan 'Lembar'

Dia menambahkan, terdapat sejumlah pembangunan di gedung PN Semarang. Gapura besi, meja pelayanan, perbaikan kamar mandi, dan pengecatan. Misalnya.

Kendati begitu, Dedi taktahu sumber pembiayaan proses akreditasi selanjutnya. Seperti pengadaan sejumlah fasilitas.

Yang diketahuinya, seluruh pembiayaan ditanggung Lasito. Sesuai penunjukkan Ketua PN Semarang, Purwono Edi Sentosa. Kala itu.

"Semua pekerjaan dibayar langsung. Oleh Pak Lasito," ungkapnya. Fakta ketiadaan anggaran turut diketahui Purwono. Juga pelaksana pekerjaan, Rahardian Prananda.

Rp25 juta. Nilai pekerjaan yang tak dibiayan negara. Seluruh pengadaan dan pekerjaan gedung sesuai perintah Purwono.