Natal, 20 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi

Natal, 20 Napi Lapas Wirogunan Dapat Remisi Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Yogyakarta - Sebanyak 20 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menerima pengurangan masa hukuman dalam rangka perayaan Natal.

"Seluruhnya laki-laki. Jumlah itu, sesuai yang kami usulkan ke Dirjen Lapas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Satriyo Waluyo, Selasa (25/12).

Mayoritas penerima remisi merupakan narapidana kasus pidana umum (pidum). "Satu orang pidsus (pidana khusus) yang mendapat remisi, yakni terkait tindak pidana korupsi (tipikor)," jelasnya.

Pengurangan masa hukuman yang diberikan merupakan remisi khusus I. Rerata waktu pengurangannya 1-3 bulan. "Untuk remisi khusus II atau langsung bebas, tidak ada," ungkap dia.

Satriyo menyatakan, napi yang menerima remisi sesuai syarat. Yakni, menjalani masa hukuman minimal enam bulan kurungan, berkelakuan baik, dan mengikuti seluruh program bimbingan.

Ketentuan itu, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Untuk kasus tipikor, yang bersangkutan sudah membayar denda maupun uang pengganti dan bekerja sama dengan penegak hukum," terangnya.

Rutan Salatiga
Sebanyak delapan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga, pun menerima remisi Natal. Empat di antaranya, bahkan langsung dinyatakan bebas, lantaran mendapatkan keringanan melalui cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB).

"Remisi hari Natal merupakan hak bagi warga binaan, khususnya yang beragama Kristen dan Katolik," ucap Kepala Rutan Salatiga, Hero Sulistiyono, saat upacara pembacaan remisi Natal, pagi tadi.

Dalam kegiatan tersebut, dirinya juga memberikan motivasi kepada seluruh warga binaan soal remisi. "Setiap warga binaan yang memenuhi syarat, akan mendapatkan remisi setiap tahunnya," janjinya.

Besaran remisi terhadap delapan warga binaan itu bervariatif. "Empat orang mendapatkan remisi 15 hari dan empat orang laainya mendapat remisi satu bulan," tambah Humas Rutan Salatiga, Nuryadi.