Napi Lapas Pati Dagang Sabu-sabu ke Jepara
Semarang - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (BNNP Jateng) mengagalkan transaksi sabu-sabu dekat Stasiun Tawang. Jual-beli diatura seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Pati.
Kasus bermula dari penyelidikan, Minggu (7/4), sekitar pukul 01.00. Kemudian seorang berbadan gemuk dengan jaket hitam menghampiri mengendara motor matik tanpa nomor polisi.
Petugas lantas mendekati dan menggeledah keduanya. "Ditemukan satu kotak kardus berisi bungkus plastik serbuk putih. Diduga narkotika jenis sabu seberat 100 gram," ujar Kepala BNNP Jateng, Brigjen M. Nur, Jumat (12/4).
Pria berjaket hitam berinisial YA (39) selaku penjual. Sedangkan pengendara motor AF (21) sebagai pembeli. Rencananya diedarkan kembali ke wilayah Jepara dan sekitarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YA diperintahkan ALM (43) mengambil sabu di Jepara dan memberikan 3,5 gram barang haram kepada AF. "YA berangkat dari Tegal ke Semarang menggunakan kereta api," ucap dia.
Petugas lantas melacak ALM. Yang bersangkutan ternyata seorang napi narkoba. Divonis empat tahun delapan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Dari tangannya diamankan dua ponsel.
Para tersangka masih dalam proses penyidikan. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Terancam hukuman mati.