Naik 4,30%, Kini UMP DIY Sebesar Rp 1.840.915,53

Naik 4,30%, Kini UMP DIY Sebesar Rp 1.840.915,53 Ilustrasi Uang. Foto: shutterstock.com

Yogyakarta, Pos Jateng – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2022 yakni sebesar Rp1.840.915,53. Jumlah ini naik sebesar Rp75.915,53 atau 4,30% dibandingkan UMP 2021.

“Pedomannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” jelas Sri Sultan.

Lebih lanjut, Sri Sultan mengatakan besaran UMP DIY tahun 2022 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY No.372/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2022. Sedangkan untuk penentuan besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021.

 “Ada pola perhitungan untuk menghitung UMP ataupun UMK. Jadi sesuai dengan PP No.36/2021, dihitung berdasarkan pola perhitungan data BPS meliputi pertumbuhan ekonomi (inflasi), rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja,” jelas Sri Sultan.

Besaran UMK Kabupaten/Kota di DIY tertinggi adalah UMK di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul. Adanya perbedaan jumlah UMK karena terjadi penurunan kesenjangan besaran upah di kedua wilayah tersebut sebesar 15,2% jika dibandingkan dengan tahun 2021.

“Kita sendiri yang harus mengembangkan potensi, ada yang investasi dan sebagainya. Sehingga kemampuan dan pertumbuhannya juga makin baik. Kalau Jogja tidak ada investasi, kita perkirakan pertumbuhan kuartal keempat itu jadi 4,30 persen. Jadi bagi yang inflasi tinggi atau pertumbuhan ekonomi rendah, maka UMK akan rendah,” tegas Sri Sultan.