Muslihan ungkap Raperda Pesantren masih tunggu revisi dari Gubernur Jateng
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati Muslihan mengumumkan, proses pengesahan peraturan daerah (perda) mengenai pesantren, telah mencapai tahap akhir. Proses legislasi tersebut telah melalui serangkaian tahapan yang melibatkan pansus dan komisi terkait, namun masih menunggu petunjuk dan revisi dari Gubernur Jawa Tengah sebelum akhirnya ditetapkan menjadi perda.
Muslihan menjelaskan bahwa Raperda Pesantren telah dibahas secara cermat dan saksama dalam tahap demi tahap. Pansus bersama OPD terkait dan komisi pemrakarsa telah melakukan evaluasi serta pembenahan pasal demi pasal, mengacu pada peraturan di atasnya untuk memastikan kesesuaian dan ketidakbertentanganannya.
”Kami telah menyelesaikan pembahasan Raperda Pesantren dengan memperhatikan harapan masyarakat, khususnya pihak-pihak yang terkait dengan pesantren. Semua proses telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Muslihan.
Raperda Pesantren menjadi sangat penting bagi masyarakat, dan pengesahannya akan menjadi kewajiban yang harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, DPRD akan terus mengawal proses ini, terutama ketika dana hibah telah tersedia.
”DPRD berfungsi tidak hanya dalam aspek legislasi, tetapi juga pengawasan. Kami akan memastikan bahwa dana hibah segera dialokasikan dengan benar dan tepat waktu,” tambah Muslihan.
Proses pengesahan Raperda Pesantren telah melibatkan koordinasi dengan pihak di tingkat pusat dan daerah, serta melibatkan anggota DPRD dari kabupaten lain yang telah memiliki Perda Pesantren.
Muslihan menyatakan, setelah mendapatkan surat dari Gubernur Jawa Tengah, perda ini akan segera diajukan dalam paripurna untuk ditetapkan.
Dengan begitu, Muslihan berharap masyarakat Pati dapat merasakan manfaat dari Raperda Pesantren yang telah lama ditunggu. Diharapkan pengesahan perda ini dapat meningkatkan kualitas dan pengembangan pesantren di Kabupaten Pati serta memberikan kontribusi positif bagi pendidikan dan kehidupan agama di kota Mina Tani.