Mudahkan Urus Santunan Kematian, Pemkab Kendal Luncurkan E-Sakti
Kendal, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten Kendal meluncurkan aplikasi E-Sakti guna memudahkan warganya mengurus santunan kematian kerabatnya.
“Aplikasi E-Sakti dapat memberikan manfaat dan memudahkan bagi keluarga yang telah ditinggalkan,” ujar Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dikuti dari jatengprov.go.id, Selasa (26/10).
Ditambahkan, hanya dengan mengumpulkan persyaratan, berupa kartu keluarga (KK), KTP, dan surat keterangan kematian, proses pengajuan dapat dilakukan melalui petugas perangkat desa masing-masing dengan aplikasi E-Sakti.
Nantinya, pengajuan berkas santunan kematian yang diunggah pada aplikasi E-Sakti akan diverifikasi oleh pihak Dinas Sosial untuk proses pencairan.
“Saya minta untuk perangkat desa bisa membantu warganya dengan cepat melakukan kepengurusan data. Jika ada warganya yang meninggal, agar pengiriman bisa segera dilakukan, sehingga dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Dico.
Adapun warga Kabupaten Kendal yang mendapatkan bantuan santunan kematian, lanjut bupati, adalah warga yang tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Kendal, dengan status warga kurang mampu, dan tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berdasarkan data dari Dinas Sosial Kabupaten Kendal, data warga yang mendapatkan bantuan santunan kematian, per Agustus 2021 sebanyak 531.662 orang.