Mengaku Sultan, Sawal Nodai Korban hingga 3 Kali

Mengaku Sultan, Sawal Nodai Korban hingga 3 Kali Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HSU alias Sawal, mengenakan baju tahanan. (Foto: Polres Kebumen)

Kebumen - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kebumen, Jawa Tengah (Jateng), menangkap pelaku kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HSU (53) alias Sawal.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka mengaku sebagai kanjeng sultan dan ilmunya tingkat makrifat. Dia lantas meminta nikah siri kepada keluarga korban, AH (17).

"Korban diminta untuk mau dinikahi secara siri, jika ingin selamat dunia dan akhirat," ujar Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Rabu (9/1). Pernikahan berlangsung pada 12 Desember 2018.

Permintaan tersebut disetujui korban dan menikah bawah tangan di kediaman Sawal, Desa Tepakyang, Adimulyo, Kebumen 12 Desember 2018.

"Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang, yang informasinya adalah murid dari kanjeng sultan. Nanti akan kita selidiki, sejauh mana peran orang tersebut," imbuh dia.

Sejak menikah hingga sebelum tertangkap, Sawal tercatat sudah mencabuli AH sebanyak tiga kali. Sadar menjadi korban, dia dan keluarga akhirnya melapor ke Polres Kebumen, 2 Januari.

Atas perbuatan, Sawal disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Sebagai barang bukti, polisi menyita sepotong beha dan celana dalam korban.