Menanti Putusan Bawaslu ihwal Balot Tercoblos Prabowo

Menanti Putusan Bawaslu ihwal Balot Tercoblos Prabowo Surat suara Pilpres 2019. (Foto: Antara Foto/M. Adimaja)

Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) belum bersikap soal 10 surat suara tercoblos untuk Prabowo-Sandi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 41 Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Memilih menanti rekomendasi instansi berwenang

"Kita tunggu rekomendasi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Ini, kan, mereka yang melakukan proses kajian, penelitian, pemeriksaan," ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, di kantornya, Kota Yogyakarta, Kamis (18/4).

KPU, janji dia, bakal melaksanakan usulan Bawaslu. "Misalnya, ya, memenuhi unsur PSU (pemungutan suara ulang), ya, PSU," ucapnya mencontohkan.

Dirinya mengaku, takmengetahui pangkal temuan tersebut. Apalagi, KPU Bantul jauh-jauh hari telah menyortir dan mengecek balot sebelum didistribusikan.

"Kita, kan, enggak tahu, kalau betul itu tercoblos. Nyoblosnya di mana? Kan, gitu. Makanya, kita tunggu, deh," katanya.

Takberpengaruh
Sementara, Bawaslu Bantul memastikan, temuan tersebut takmemengaruhi hasil pemilihan presiden (pilpres). Sebab, ditemukan sebelum digunakan. Dus, dinyatan sebagai balot rusak.

"Kalau kita bicara dari sisi pelaksanaan kemarin, itu sudah oke. Tidak ada permasalahan," jelas Ketua Bawaslu Bantul, Harlina.

Kendati begitu, dia melanjutkan, temuan dicatat dalam formulir model A laporan hasil pengawasan pemilu. Bawaslu sekadar menindaklanjuti temuan. Termasuk mengusut pelakunya.

"Kita akan menelusuri," janjinya. "Kalau tidak bisa diungkap, yang penting kita harus tahu bagaimana kronologisnya," imbuhnya.