Mayoritas Anak di Tegal Belum Punya KIA
TEGAL - Mayoritas anak di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng), belum memiliki kartu identitas anak (KIA). Baru 21.572 dari 395 ribuan anak yang mengantonginya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Duckapil) Kabupaten Tegal, Supriyadi, menyatakan, pihaknya memprioritaskan distribusi KIA di wilayah perbatasan. Lantaran tahun ini hanya menyiapkan 40 ribu keping.
"Diprioritaskan terlebih dahulu untuk anak-anak di perbatasan Kabupaten Tegal. Seperti di Pemalang dan Kota Tegal," katanya, Selasa (8/10).
Di wilayah sana mewajibkan anak memiliki KIA saat mendaftar sekolah. Pertimbangan distribusi diutamakan di perbatasan.
"Kami menyasar ke Kecamatan Dukuhturi, Talang, Kramat, Suradadi, dan Warureja. Kemungkinan bakal meluas juga ke Kecamatan Adiwerna," tuturnya.
KIA diberikan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun. Dukcapil melakukan "jemput bola" ke sjeumlah SD dan SMP. Untuk mempercepat layanan pembuatan KIA.
Supriyadi menerangkan, Kabupaten Tegal menerapkan KIA sejak 2017. Kala itu, diberikan kepada 7.600 anak. Sempat berhenti pada 2018.
"Sekarang, KIA mulai kami terapkan lagi. Persyaratannya mudah. Hanya tinggal membawa fotokopi KK dan akte kelahiran," pungkas dia, mencuplik Tribun Jateng.