Masyarakat Sukoharjo Demo Tuntut Pembekuan Izin PT RUM
SUKOHARJO-Masyarakat terdampak limbah udara PT Rayon Utama Makmur (RUM), Nguter, Sukoharjo, Jawa Tengah, kembali menggelar aksi unjuk rasa di pintu gerbang pabrik tersebut, Sabtu (21/12).
Masa aksi menuntut agar Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, segera memberikan sanksi administratif lanjutan terhadap PT RUM, yaitu pembekuan izin lingkungan.
"Bau busuk masih mengganggu masyarakat sehingga Bupati harus mengambil langkah tegas dengan memberi sanksi administratif lanjutan yakni pembekuan izin lingkungan,” ujar Koordinator RATA-PT RUM, Hirman, dikutip dari Solopos.com, Sabtu (21/12).
Menurut Hirman, Pemkab Sukoharjo sebelumnya telah memberikan dua jenis sanksi administratif yakni teguran tertulis dan paksaan pemerintah.
Tetapi lantaran masih menimbulkan bau busuk yang merebak ke sebagian wilayah Sukoharjo hingga Wonogiri, lanjut Hirman, semestinya pemerintah memberikan sanksi administratif lanjutan yakni pembekuan izin lingkungan.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 76 ayat (2) UU No 32/2009, ada empat jenis sanksi administratif pelanggaran terhadap izin lingkungan, yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan. Pemberian sanksi administratif merupakan wewenang menteri, gubernur, dan walikota/bupati.
“Kami bakal menggeruduk Kantor Bupati Sukoharjo untuk bertemu langsung dengan Wardoyo Wijaya pada hari Senin. Sebagai kepala daerah, Bupati harus bisa menyelesaikan permasalahan limbah udara,” pungkasnya.