Masyarakat Pemalang Bisa Ajukan Izin Angkutan Umum melalui Layanan Berbasis Elektronik
Pemalang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang terus melakukan sejumlah upaya peningkatan pelayanan publik. Salah satunya, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemalang menyediakan pelayanan perizinan angkutan umum berbasis elektronik.
Dilansir dari akun instagramnya, Dishub menyampaikan, dengan adanya inovasi pelayanan berbasis elektronik, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan proses perizinan angkutan umum di wilayah Pemalang.
"Kini telah hadir inovasi Pelayanan Perizinan Angkutan Umum Berbasis Elektronik di Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Dengan adanya inovasi ini, diharapkan ke depannya dapat meningkatkan kemudahan serta keefektifan masyarakat dalam melakukan proses perizinan angkutan umum di Kabupaten Pemalang," tulis Dishub melalui akun instagramnya, @dishubpemalang, Jumat (9/9).
Dalam unggahannya tersebut, Dishub menyebutkan, masyarakat dapat mengakses pelayanan perizinan angkutan umum melalui kanal bit.ly/izinangkutandishub. Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan, yakni surat rekomendasi dari koperasi, SK izin trayek, dan kartu pengawasan lama. Selain itu, dokumen lainnya yang dibutuhkan, yakni STNK, KIR, Jasa Raharja, dan surat kehilangan dari kepolisian (apabila dokumen persyaratan ada yang hilang).