Masyarakat Pati Diminta Laporkan Temuan Rokok Ilegal ke Kanal LaporBup Pati

Masyarakat Pati Diminta Laporkan Temuan Rokok Ilegal ke Kanal LaporBup Pati Kepala Diskominfo dan Ketua Tim Promosi dan Pemberdayaan Dinkes Pati saat Sosialisasi Gempur Rokok llegal. Foto: patikab.go.id

Pati, Pos Jateng - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mengajak masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal ke Kanal LaporBup Pati untuk percepatan pemberantasannya. Ketua Tim Promosi dan Pemberdayaan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati, Heny Rachmawati, mengatakan peredaran rokok illegal berdampak pada peningkatan prevalensi merokok dan kesehatan masyarakat.

“Efek merusak rokok tidak langsung, ini adalah asumsi yang menyesatkan, seperti dari iklan, pertemanan dan sebagainya. Dan peredaran rokok ilegal yang marak menciptakan pintu semakin terbuka,” papar Heny seperti dikutip dari patikab.go.id saat Sosialisasi Gempur Rokok llegal di Panggung Terbuka Radio Suara Pati, Selasa (25/7).

Heny melanjutkan berdasarkan Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pati, ada perokok di 60 persen rumah masyarakat Kabupaten Pati. Ia juga mengkhatirkan 41,8 remaja di Pati sudah dan/atau pernah merokok.

“Sesuai Indeks Keluarga Sehat di Kabupaten Pati, apabila ada 10 rumah, minimal 6 rumah ada perokok satu orang. Jadi sekitar 60 persen rumah di Pati ada perokokya. Dan perokok yang mengkhawatirkan adalah kelompok anak-anak. Untuk remaja ada 41,8 persen yang sudah pernah merokok,” tutur Heny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto mengimbau masyarakat tidak menganggap program ini sebagai kampanye merokok. Ia juga berharap masyarakat yang kesulitan berhenti merokok menjadikan konsumsi rokok bercukai sebagai opsi terakhir.

“Jangan sampai ada persepsi, ini mensosialisasikan merokok, artinya kalau pilihanya memang tidak bisa meninggalkan rokok, pakailah rokok yang ada cukainya tapi itu adalah opsi terakhir, tandas Ratri.” tutup Ratri.