Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Pemilu

Mantan Wagub Jateng Langgar Aturan Pemilu Mantan Wakil Gubernur Jateng, Heru Sudjatoko. (Foto: Pemkab Klaten, Jateng)

Semarang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Purbalingga, menegur mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Heru Sudjatmoko. Soalnya, terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat seminar pendidikan di Gedung PGRI Purbalingga, Minggu (18/11).

Dalam Kegiatan yang diikuti guru TK/PAUD se-Purbalingga tersebut, kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, Heru menyebarkan bahan kampanye dan meminta dukungan.

"Terlapor sudah dimintai keterangan oleh Panwascam Purbalingga, pada 23 November kemarin. Dalam keterangannya, terlapor juga sudah mengakui telah melakukan kegiatan kampanye dalam seminar tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (30/11).

Berdasar hasil kajian Panwascam Purbalingga, Heru melanggar Pasal 27 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu juncto PKPU Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 juncto PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 23/2018.

"Hasil kajian Panwascam Purbalingga itu, selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Rofi.

Sebagai informasi, Heru merupakan calon legislatif (caleg) DPR nomor urut dua dari daerah pemilihan (dapil) Jateng 7, Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen. Dia maju dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Selain Heru, Panwascam pun memanggil penyelenggara seminar yang juga Ketua PGRI Purbalingga, Sarjono. Dia mengaku terlibat dalam proses persiapan, pemantapan, pembuatan undangan, hingga memfasilitasi tempat seminar.

Karenanya, Sarjono pun dijatuhi sanksi, karena terbukti melanggar Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dirinya pun dianggap melanggar Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"ASN itu, harus bebas dari intervensi maupun pengaruh semua golongan dan partai politik. Hasil kajian Panwascam Purbalingga ini, akan kami teruskan ke Komisi ASN untuk segera memberikan sanksi," tandas Rofi.