Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda
Sragen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menetapkan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda). Kasus berlangsung pada 2003-2010.
Penyelidikan dimulai Juli-Agustus 2019. Kejari menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK), di mana belum ada pertanggungjawaban kasda senilai Rp604,6 juta.
"Kemudian, Kejari menyelidikinya. Dari hasil penyelidikan, diekspose di Kejari Sragen, Selasa (4/12)," ujar Kepala Kejari Sragen, Muhamad Sumartono, baru-baru ini.
Nilai tersebut, merupakan selisih antara kerugian negara akibat kasus korupsi kasda sebesar Rp11,2 miliar. Sebab, kasda yang baru dikembalikan Rp10,6 miliar pascaputusan hukum tetap terhadap para terpidana sebelumnya dalam kasus serupa.
Para terpidana yang telah menjalani hukuman dan kini bebas, adalah mantan Bupati Untung Wiyono, mantan Sekretaris Daerah Koesharjono, serta dua mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD), Sri Wahyuni dan Adi Dwijantoro.
Dari hasil ekpose, ditemukan bukti-bukti berupa kasbon dan digunakan untuk menetapkan Agus Fatchur Rahman sebagai tersangka. Bukti penguat lain, yakni keterangan saksi, saksi ahli, dan keterangan Agus sebagai saksi.
"Kasbon-kasbon itu, diakui tersangka. Tetapi, tersangka tidak mengetahui, kalau sumber dananya dari kasda," jelas Sumartono, menukil solopos.com.
Nilai yang tertera dalam kasbon Rp376 juta. Sisanya, Rp200 jutaan, belum diketahui penggunanya. "Ya, nanti bisa jadi ada tersangka baru. Namun, hukum itu harus ada bukti materiel," pungkas dia.
Agus dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Politikus Golkar ini, terancam dipenjara maksimal 20 tahun.
Kendati begitu, Kejati belum menahan Agus, lantaran masih menunggu perkembangan kasus. Penyidik masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lain.