Malioboro Berlakukan Sistim Ganjil-Genap Kendaraan
Yogyakarta, Pos Jateng – Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pekan ini mulai memberlakukan kebijakan sistem lalu lintas ganjil genap di kawasan Malioboro untuk mengatur batas kunjungan wisatawan.
"Kami sudah siapkan tiga pos pemantauan untuk menjalankan sistem ganjil genap ini, khususnya di Malioboro," ujar Kepala Polresta Yogyakarta Komisaris Besar, Purwadi Wahyu, Senin (20/9).
Pos pengawasan kendaraan wisatawan untuk kawasan Malioboro yang dipersiapkan antara lain di Pos Tugu, Kretek dan Gardu Anim. Melalui pos-pos itulah, personil kepolisian akan intens memantau kendaraan yang memasuki kawasan Malioboro, terutama saat sistem berlaku di hari Sabtu dan Minggu.
“Kawasan Malioboro diharapkan tak lagi penuh sesak seperti beberapa waktu terakhir ketika diumumkan penurunan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke Level 3,” tuturnya.
Untuk tahap pertama sistem ganjil genap ini, kata Purwadi, pada Sabtu, 25 September mendatang hanya kendaraan bernomor polisi ganjil yang bisa melintas di Malioboro karena hari itu merupakan tanggal ganjil.
Selain kawasan malioboro, piahknya juga akan memberlakukan sistim lalu lintas ganjil-genap pada di sekitar Gembira Loka Zoo.
"Kita akan berlakukan ganjil genap di tempat wisata, Malioboro juga akan kita ikutkan karena yang baru buka tiga destinasi wisata (Tebing Breksi, GL Zoo, dan Hutan Pinus di Mangunan)," ujar Purwadi.
Kebijakan ini, sambung Purwadi, berlaku untuk seluruh kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat dan juga berlaku bagi pelat luar kota maupun dalam kota.
"Semua (roda 2 dan 4) kalau dilihat dari kondisi sekarang orang wisata tidak hanya dengan roda 4. Berlaku juga untuk pelat nomor dalam kota dan luar kota," papar nya.
Bedanya, ujar Purwadi, dengan sistem ganjil genap ini maka titik-titik penyekatan jalan yang sebelumnya diterapkan kini semua telah dipindahkan untuk memantau kendaraan berpelat ganjil dan genap.
Pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Malioboro dan Gembira Loka Zoo fokus untuk meminimalisir penularan Covid-19 akibat potensi kerumunan yang bisa ditimbulkan.
"Tidak ada sanksi atau penindakan dalam sistem ini, operasi ini menyasar penegakan protokol kesehatan untuk meminimalisir kerumunan," ujarnya.