MAKI Minta Gazebo PN Semarang Dibongkar
SEMARANG - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta gazebo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), dibongkar. Lantaran diduga memakai "uang panas".
"Gazebo ini, pengadaannya diduga tidak menggunakan dana DIPA (daftar isian penggunaan anggaran)," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, via keterangan tertulis, Selasa (6/8).
Baca juga:
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Negara Tak Tanggung Seluruh Biaya Akreditasi PN Semarang
Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang
Menurutnya, pembelian aset itu berasal dari uang dugaan suap perkara praperadilan Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi. Sebagaimana fakta persidangan.
Gazebo berada di salah satu sudut PN Semarang. Biasa digunakan pengunjung. Sebagai tempat merokok.
Sebagai lembaga peradilan, dia mengingatkan, PN Semarang mestinya taat peraturan. "Harus ada sensitivitas tinggi," katanya.
MAKI menyampaikan aspirasi dengan menyurati Ketua PN Semarang. Juga menempel stiker di gazebo. Bertuliskan, "Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara".
Terpisah, Ketua PN Semarang, Sutaji, geram dengan aksi MAKI. Lantaran tak berizin. Apalagi, "Pengadilan belum memutus perkara ini."