Lusa, Slamet Maarif Diperiksa di Mapolda Jateng

Lusa, Slamet Maarif Diperiksa di Mapolda Jateng Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo. (Foto: Polresta Surakarta)

Surakarta - Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, telah menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran kampanye. Pemeriksaan selanjutnya dilakukan di Mapolda Jawa Tengah (Jateng).

Hal tersebut, kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, dilakukan dengan dalih keamanan. "Penyidik sudah menangani secara profesional," ujarnya, Senin (11/2).

Baca juga:
Slamet Maarif Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye
Ketua Umum PA 212 Kekeh 'Ngaku' Tak Bersalah
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan lusa (Rabu, 13/2). Itu merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka. 

"Panggilan sudah kita kirimkan. Hari Rabu kita panggil Slamet Maarif untuk pemeriksaan," jelas dia.

"Kita akan melakukan penanganan semaksimal mungkin secara profesional dan transparan," imbuh Ribut.

Slamet ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (8/2) atau sehari setelah diperiksa untuk kali pertama di Mapolda Surakarta. Kala itu, dirinya dicecar 57 pertanyaan dalam tempo sekitar enam jam.