LSM Mengadu ke Komisi C Terkait Izin Penataan Lahan Pertanian
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Joyo Kusumo mendatangi Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Kamis (20/10).
Kedatangan LSM Laskar Joyo Kusumo itu untuk beraudiensi dengan DPRD Pati terkait penjelasan dan solusi terhadap izin penataan lahan pertanian.
Ketua LSM Joyo Kusumo, Ketut Norman Sasono mengatakan bahwa penataan lahan pertanian ini bukanlah suatu aktivitas penambangan. Lantaran menurutnya sudah jelas peruntukannya bagi produktivitas hasil pertanian.
"Penataan lahan pertanian, terkait aturannya bagaimana, caranya bagaimana sebab petani bingung harus kemana," kata Sasono.
Dia meminta keadilan bagi para petani sebagaimana instruksi presiden terkait tercapainya ketahanan pangan.
"Kami meminta keadilan bapak/ibu yang ada di sini untuk memperhatikan nasib para petani sesuai dengan Instruksi Presiden untuk ketahanan pangan, kami mohon agar petani di Pati lebih sejahtera dan hasilnya lebih meningkat dengan penataan lahan ini", ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati Siti Maudluah dalam rapat audiensi tersebut menyampaikan jika lahan pertanian terutama di Pati bagian selatan tanahnya memang tinggi.
Dari pertemuan tersebut, Komisi C nantinya akan menyampaikan terkait aspirasi para petani ini ke Pimpinan DPRD untuk selanjutnya dibahas bersama dengan pihak eksekutif.
"Lahan pertanian di area selatan memanglah tinggi, jadi susah untuk dapat air. Kami akan tampung aspirasi ini, dan akan kami sampaikan kepada Pimpinan Dewan. Untuk kemudian dikoordinasikan dengan Pj Bupati Pati dan Dinas terkait," ujar Maudluah.
Dia mengatakan pihaknya akan mengupayakan regulasi terbaru sebagaimana yang diharapakan oleh para petani di Pati.
Hal tersebut dilakukan agar para petani di Pati dapat hidup lebih sejahtera.
Kita akan mengupayakan regulasi terbaru agar para petani di Pati lebih sejahtera hidupnya," Terang Ketua Komisi C tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo menyarankan agar masyarakat membuat forum untuk membicarakan persoalan tersebut dengan Forkopimda setempat.
"Kami tentunya akan menyampaikan aspirasi masyarakat ini kepada Pimpinan Dewan. Kalau sementara ini, setidaknya dibuatkan forum dulu untuk menangani ini. Dalam hal ini pihak legislatif dan eksekutif, agar nanti ada titik temunya,” tutupnya.
Sebagai informasi, para petani mengeluhkan produktivitas mereka yang terganggu ketika menata lahan akibat adanya tabrakan regulasi.
Bahkan, para petani tersebut harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dinilai melanggar regulasi.
Selain itu, audiensi dengan Komisi C itu juga dihadiri oleh Kepala Desa (Kades) Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Sutrisno dan Plt DPUTR Pati Riyoso.