LP3HI Gugat Kapolresta Surakarta
SURAKARTA - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo. Ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Lamban mengusut kasus tabrak lari di Jalan Layang Manahan, Surakarta, awal Juli 2019. Pangkal praperadilan diajukan Ketua LP3HI, Arif Sahudi.
"Kan, peristiwanya jelas. Ada korban. Ada CCTV. Kenapa belum ada yang ditangkap?" ujarnya, Jumat (9/8). Sidang perdana bakal berlangsung Senin (12/8).
Baca juga:
Terjadi Tabrak Lari di Jalan Layang Manahan Solo
Dipertanyakan, Komitmen Polisi Usut Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
Pangkal Berlarut-larutnya Kasus Tabrak Lari 'Flyover' Manahan
Gugatan pun dilayangkan kepada Kapolda Jateng, Irjen Rycko Amelza Dahniel dan pemerintah RI. Dasarnya, Polda Jateng sempat membantah klaim Polresta Surakarta. Ihwal jumlah penumpang kendaraan penabrak.
"Kemarin sempat ada bantahan. Itu justru membuat kami mempertanyakan keseriusan polisi. Artinya, kan, tidak satu kata," kata dia.
Pasal 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu pertimbangan praperadilan diajukan.
"Kami hanya berempati kepada korban. Proses hukum harus berjalan. Coba kalau korban itu keluarga Anda. Coba kalau itu keluarga Pak Kapolres," tutup Arif, melansir detikcom.