Lewati Batas Maksimal, Motor Tabrak Mobil di Flyover Manahan
Surakarta - Terjadi kecelakaan di jalan layang (flyover) Manahan, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), Senin (24/12). Kecelakaan perdana pascadibuka pada Jumat (21/12) itu, melibatkan sepeda motor bernomor polisi (nopol) AD 2258 RA dengan mobil bernopol AD 9340 BU.
"Pengendara sepeda motor melaju cukup kencang, sekitar 60 kilometer per jam dan tidak memakai helm," ujar seorang saksi, Satrio, beberapa saat lalu. Sesuai prosedur, kecepatan maksimal di jalan layang tersebut 30 kilometer per jam.
Mulanya, pengendara motor dari arah Jalan dr. Moewardi menuju Jalan Adicipto menyalip kendaraan lain hingga melanggar markah jalan. Lantaran terlalu ke kanan badan jalan, dia pun menabrak minibus yang melaju dari arah berlawanan.
Sepeda motor pun masuk ke bagian bawah mobil dan rusak cukup parah di bagian depan. Pengendara kini sudah dibawa ke Rumah Sakit Panti Waluyo, lantaran mengalami luka-luka.
Sementara, pengemudi minibus, Parjuni, menyatakan, mengendarai mobil dari arah barat dengan kecepatan rendah. Sebab, berada di jalan yang menanjak.
Warga Desa Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar ini kaget, mengetahui di depannya pengendara sepeda motor keluar markah. Dia tak bisa menghindari kecelakaan, lantaran jalannya sempit.