Lelang Bermasalah, Pemkab Demak Dihukum Ganti Rugi
DEMAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah (Jateng), diperintah membayar ganti rugi Rp24,5 juta kepada PT Puji Syukur Alhamdulillah (PSA). Sebab, lelang pembangunan gedung Sanggar Pramuka pada 2018 dianggap bermasalah.
Demikian putusan Pengadilan Negeri (PN) Demak atas gugatan Direktur PT PSA, Fathur Rohman, terhadap Kelompok Kerja (Pokja) Unit Lelang Pengadaan (ULP) 04 Pemkab Demak. Sidang berlangsung beberapa saat lalu (Selasa, 28/5).
"Menghukum tergugat I dalam konvensi atau tergugat I dalam rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada penggugat dalam konvensi atau tergugat dalam rekonvensi sebesar Rp24,5 juta," ujar Ketua Majelis Hakim Pandu Dewanto.
Tergugat juga dibebani biaya perkara. Mengutip Sindonews, persidangan berlangsung selama setengah tahun. "Sebesar Rp1.027.500," ucap dia.
Kasus bermula kala PT PSA gagal mengikuti tahapan lelang proyek konstruksi pembangunan gedung Sanggar Pramuka (lanjutan) Demak 2018. Nilai pagu Rp3,925 miliar.
Gugatan pun disampaikan ke pihak-pihak terkait lain. Seperti Kepala Dinas PUPR Demak, PPKom Demak 2018, dan PT Bokama Reka Jaya. Juga Kepala BPK PAD Demak selaku turut tergugat.
Tergugat maupun penggugat memiliki waktu 14 hari. Untuk pikir-pikir sembari menetukan upaya hukum berikutnya.
"Ini bukan soal menang uang Rp24,5 juta. Ini semua menunjukkan, proses lelang proyek di Demak itu bermasalah," kata Fathur.
Dirinya senang dengan putusan tersebut. Meski sebagian gugatan ditolak hakim. Alasannya, "Ini menjadi 'angin segar' bagi para kontraktor."
Sedangkan Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto, mengaku, belum menerima putusan itu. Namun, tetap menghormatinya. Kini tengah berkonsultasi dengan Bagian Hukum.
"Saya belum tahu. Tapi dari Bagian Hukum, tentu telah menyiapkan langkah selanjutnya. Kan, masih ada waktu 14 hari," tandasnya.