Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang

Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang Bekas Ketua PN Semarang, Purwono Edi Sentosa (kanan), saat menjadi saksi untuk kasus dugaan suap praperadilan Ahmad Marzuqi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (16/7). (Foto: Antara/IC Senjaya)

SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengaku, pernah memberikan dolar Amerika Serikat kepada pimpinannya, Purwono Edi Santosa. Di Ruang Ketua PN Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Pengakuan disampaikannya kala bertanya kepada Purwono. Selaku saksi. Kasus dugaan suap praperadilan bekas Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Di Pengadilan Tipikor Semarang. Selasa (16/7).

"Apakah saya pernah menyerahkan uang dolar di ruangan Ketua? Faktanya, saya menyerahkan uang dolar," tanya dia, beberapa saat lalu.

Baca juga:
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Suap Bupati Jepara Pakai Kode 'Bab' dan 'Lembar'

Gayung bersambut. Purwono membantahnya. Lasito lantas mengingatkan. Agar bekas ketuanya berkata jujur. Lantaran telah disumpah. Sebelum memberikan kesaksian.

"Jangan seolah-olah saya bertanggung jawab sendiri," ucapnya ketus. Membalas kesaksian hakim Pengadilan Tinggi Sumatera Utara (PT Sumut) itu.

Bukan uang saja. Pertanyaan Lasito yang disangkal Purwono. Dia pun membanta pernah memanggil Lasito. Terkait kasus praperadilan Marzuqi.

Pejabat MA
Di sisi lain, Purwono mengungkapkan, dirinya mengenal Marzuqi. Melalui Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA), Fauzan. Sebelum mengajukan praperadilan ke PN Semarang.

"(Fauzan) datang ke kantor. Memperkenalkan diri," terangnya. Pertemuan Sekitar dua pekan. Usai dirinya memimpin PN Semarang. Pada 2017.

Rencana Marzuqi ajukan praperadilan. Salah satu isi percakapan. Purwono lantas mempersilakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Kendati begitu, dirinya membantah pernyataan Marzuqi. Yang menjanjikan sesuatu dalam mengadili perkara praperadilan tersebut.

Mengutip Antara, Purwono pun mengklaim tak pernah bertemu Lasito. Untuk mengadili gugatan praperadilan.