Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang

Lasito Bantu Biayai Akreditasi PN Semarang Hakim nonaktif PN Semarang Lasito usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah-Putih, Jakarta, Jumat (12/4). (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

SEMARANG - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, mengeluarkan uang Rp150 juta. Untuk proses peningkatan akreditasi kantornya. Dana berasal dari suap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.

"Jumlah pastinya, saya tidak tahu. Tapi, mungkin lebih dari itu," ucapnya saat diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Marzuqi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).

Baca juga:
Bekas Ketua PN Semarang Minta Hakim Lasito Bantu Marzuki
Sidang Suap Bupati Jepara Singgung Akreditasi PN Semarang
Lasito Serahkan Dolar di Ruang Ketua PN Semarang

Uang digunakan untuk membangun berbagai fasilitas pengadilan. Ketua PN Semarang kala itu, Purwono Edi Santosa, disebut mengetahuinya. Termasuk pemberian uang.

"Uang diserahkan orang suruhan Bupati Jepara. Pada 12 November 2017. Sebelum pembacaan permohonan praperadilan," ujar dia.

Setelah menerima uang, Lasito langsung melapor ke Purwono. "Kemudian, disuruh pegang dulu. Untuk kebutuhan akreditasi," lanjutnya.

Tak seluruh uang dari Marzuqi untuk memenuhi kebutuhan akreditasi. Sebagian diserahkan kepada Purwono. Dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

"Waktu itu ditanya, masih ada sisanya atau tidak? Kemudian, saya serahkan semua," tuntas Lasito, dilaporkan Antara.